Twitter
Get Gifs at CodemySpace.com

 KELEMAHAN TI DALAM BK

  • Konselor tidak dapat memastikan bahwa kliennya benar-benar seruis atau tidak
  • Informasi yang diterima dan diberitakan sangat terbatas, komunikasi satu arah.
  • Kegiatan konseling melalui teknologi informasi dapat menimbulkan jarak baik secara fisik maupun psikis diantara konselor dan  klien.
  • Belum terdapat data-data, fakta atau informasi yang objektif dari klien, sehingga pemecahan masalah kurang jelas.
  • Media yang digunakan kurang sesuai dengan apa yang dibutuhkan kliennya.
  • Siswanya kurang menggunakan media yang disediakan kebanyakan langsung bertemu atau tatap muka

  KELEBIHAN TI DALAM BK

  • Pembelajaran dari mana dan kapan saja .
  • Bertambahnya Interaksi pembelajaran antara peserta didik dengan guru .
  • Menjangkau peserta didik dalam cakupan yang luas.
  • Mempermudah penyempurnaan dan penyimpanan materi.

  Manfaat TI Dalam Bimbingan Dan Konseling

Komputer merupakan salah satu media yang dapat dipergunakan oleh konselor dalam proses konseling. Penggunaan komputer (internet) dapat dipergunakan untuk membantu siswa dalam proses pilihan karir sampai pada tahap pengambilan keputusan pilihan karir. Hal ini sangat memungkinkan, karena dengan membuka internet, maka siswa akan dapat melihat banyak informasi atau data yang dibutuhkan untuk menentukan pilihan studi lanjut atau pilihan karirnya.
Manfaat penggunaan komputer (internet) adalah:

  • 1.Pemanfaatan internet untuk survei, mencari data, informasi atau dokumen elektronik yang berharga..
  • 2.Pemakaian email .
  • 3.Proses konseling on-line

Fasilitas di internet dapat dapat dipergunakan untuk melakukan testing bagi siswa. Tentu saja hal ini harus didasari pada kebutuhan siswa. Penggunaan komputer di kelas sebagai media bimbingan dan konseling akan memiliki beberapa keuntungan:

  • 1.Akan meningkatkan kreativitas, meningkatkan keingintahuan dan memberikan variasi pengajaran, sehingga kelas akan menjadi lebih menarik,
  • 2.Konselor akan memiliki pandangan yang baik dan bijaksana terhadap materi yang diberikan;
  • 3.Akan memunculkan respon yang positif terhadap penggunaan email;
  • 4.Tidak akan menimbulkan kebosanan;

Selain penggunaan internet seperti yang telah diuraikan di atas, dapat dipergunakan pula software seperti microsoft power point. Software ini dapat membantu konselor dalam menyambaikan bahan bimbingan secara lebih interaktif. Konselor dituntut untuk dapat menyajikan bahan layanan dengan mempergunakan imajinasinya agar bahan layanannya tidak membosankan.
dalam program power point. Melalui fasilitas ini, konselor dapat pula memasukkan gambar-gambar di luar fasilitas power point, sehingga sasaran yang akan dicapai menjadi lebih optimal.
Media E-learning, adalah metode belajar mengajar baru yang menggunakan media jaringan komputer dan Internet, tersampaikannya bahan ajar (konten) melalui media elektronik, otomatis bentuk bahan ajar juga dalam bentuk elektronik (digital), dan adanya sistem dan aplikasi elektronik yang mendukung proses belajar mengajar.

Peranan Teknologi Informasi dalam Bimbingan Konseling

Seperti kita ketahui bahwa saat ini bimbingan konseling belum dikatakan materi, sehingga tidak semua sekolah di Indonesia memberikan jam yang cukup untuk materi bimbingan konseing ini, karena berbagai alasan. Dengan demikian apakah dengan tidak tersedianya waktu yang cukup peran guru bimbingan konseling akan berhasil? Siapapun pasti akan menjawab tidak. Dengan argumen apapun jika waktu yang tersedia tidak cukup atau tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka jangan harap apa yang disampaikan bisa mengenai sasarannya. 


Oleh karena itu peranan teknologi informasi bisa menjawab kekurangan waktu tersebut. Aplikasi teknologi informasi dalam bimbingan konseling adalah memberikan informasi kepada klien tentang apa yang dibutuhkannya. Selain itu, sarana yang diberikan oleh teknologi informasi itu sendiri,  memungkinkan antar pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok lainnya dapat bertukar pikiran. Teknologi informasi pun dapat meningkatkan kinerja dan memungnkinkan berbagai kegiatan untuk dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja konselor itu sendiri.
Sebagai salah satu profesi yang memberikan layanan sosial atau layanan kemanusiaan maka secara sadar atau tidak keberadaan profesi bimbingan konseling berhadapan dengan perubahan realitas baik yang menyangkut perubahan-perubahan pemikiran, persepsi, demikian juga nilai-nilai. 


Perubahan yang terus menerus terjadi dalam kehidupan, mendorong konselor perlu mengembangkan pemahaman, dan penerapannya dalam perilaku serta keinginan untuk belajar, dengan diikuti kemampuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan yang serupa. Layanan Bimbingan dan Konseling menjadi sangat penting karena langsung berhubungan langsung dengan siswa. Hubungan ini tentunya akan semakin berkembang pada hubungan siswa dengan siswa lain, guru dan karyawan, orang tua / keluarga, dan teman-teman lain di rumah. Selanjutnya bagaimana pengaruhnya dengan pembelajarannya di sekolah, sosialisasi dengan teman, saudara baik di sekolah dan di rumah. Dan tentu saja dengan prestasinya di bidang akademik dan non akademik.
 

Dukungan layanan ini dapat diperoleh dari tersedianya data yang akurat yang sepertinya untuk saat ini sangat tepat apabila data tersebut didapatkan dari system komputasi. Agar bisa bertahan dan diterima oleh masyarakat, maka bimbingan dan konseling harus dapat disajikan dalam bentuk yang efisien dan efektif yatiu dengan menggunakan ICT atau dengan kata lain harus melibatkan teknologi informasi, khususnya teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling.
Penggunaan ICT dalam konseling mengarah pada pengembangan media konseling. Selain dapat dilakukan melalui tatap muka, konseling dapat dilakukan secara jarak jauh. Beberapa diantaranya sebagai berikut.


1.Konseling melalui telepon
2.Konseling berbantuan komputer
3.Konseling melalui internet

Fungsi Teknologi Informasi dalam Bimbingan Konseling
Teknologi informasi dalam bimbingan konseling memiliki beberapa fungsi, terutama komputer dan internet. Diantaranya:
1. Mempermudah konselor dalam menyusun, mencari dan juga mengolah data.
2. Menjaga kerahasiaan suatu data, karena dengan teknologi memungkinkan untuk menguncinya dan tidak sembarang orang dapat mengaksesnya.
3. Membantu individu maupun kelompok untuk dapat berkomunikasi dengan lebih mudah dan relatif murah dalam pelaksanaan konseling.
4.Memberikan kesempatan kepada individu untuk berkomunikasi lebih baik dengan menggunakan informasi yang mereka terima tanpa perlu bertemu secara fisik.
5. Menjadikan teknologi informasi sebagai alat dalam suatu program kegiatan, sehingga kegiatan tersebut lebih teratur dan terstruktur.


      Pengertian Teknologi Informasi
  1.  Teknologi informasi adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan pemrosesan tertentu (Haag dan Keen, 1996).
  2.  Teknologi informasi tidak hanya sebatas pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi (Martin, 1999).
  3. Teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video (Williams dan Sawyer, 2003).
  4. Dari ketiga pengertian di atas, maka pengertian teknologi informasi dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi adalah gabungan antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh individu (brainware)

Kegiatan Pendukung diantaranya :

1.Aplikasi Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik (klien), keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas. Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen baik tes maupun nontes.

2.Himpunan Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.

3.Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. 

4.Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang lainnya. 

5.Alih tangan kasus
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik (klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang erat dan amntap antara berbagi pihak yang dapat memberikan bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama kerjasama dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan).

Kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling ini, kesemuanya saling terkait dan saling menunjang baik langsung maupun tidak langsung. Saling keterkaitan dan tunjang menunjang antara layanan dan pendukung itu menyangkut pula fungsi-fungi yang diemban oleh masing-masing layanan/kegiatan pendukung .

Macam-macam layanan bimbingan dan konseling :

1.Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu.

2.Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
 

3.Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi pribadinya.
 

4.Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.

5.Layanan Konseling Individual
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya.

6.Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber tertentu (teruama dari guru pembimbing) dan/atau membahas secara bersama-ama pokok bahasan (topik) tertentu yang berguna untuk menunjanguntuk  pemahaman dan kehidupannya mereka sehari-hari dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan tertentu.
 

7.Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas itu adalah maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.

1.Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.

2.Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.

3.Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.

4.Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.

5.Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.

6.Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.

7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.

8.Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

9.Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.

10.Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.

11.Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.   

Fungsi Bimbingan dan Konseling  

1.Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, siswa diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
 

2.Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para siswa dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
 

3.Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah layanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
 

4.Fungsi Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.  
 

5.Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
 

6.Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf,  konselor, dan guru  untuk menyesuaikan  program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai siswa, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan  siswa.
 

7.Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa (siswa) agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.

Tujuan layanan bimbingan ialah agar siswa dapat :

1.    Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
2.    Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik secara optimal.
3.    Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
4.    Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
 

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :

1.    Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
2.    Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
3.    Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
4.    Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
5.    Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
6.    Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
7.    Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal. 


Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan konseling merupakan  upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks  adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur  (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu  atau yang perlu  ‘dipanggil’  saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.

Bimbingan dan Konseling dilaksanakan melalui berbagai layanan, dengan mempertimbangkan kehidupan pribadi, kehidupan sosial dan perkembangan kehidupan pembelajaran serta perencanaan karir. Bentuk pelayanan bagi peserta didik dapat dikembangkan dengan menggunakan berbagai cara dan variasi sesuai kebutuhan sekolah, kekhasan atau karakteristik potensi daerah.

Jenis layanan yang dapat diberikan oleh Guru Bimbingan dan Konseling adalah  :


1.    Layanan Orientasi, untuk membantu peserta didik memahami lingkungan yang baru (sekolah dengan fasilitas yang ada,  guru, karyawan dan teman yang baru dikenal, dan kultur sekolah) guna mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik dalam penyesuaian diri terhadap lingkungan baru.


2.    Layanan Informasi, secara umum dilakukan bersamaan dengan Layanan Orientasi, untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik dalam menerima dan memahami berbagai informasi yang terkait dengan pengembangan pribadi, struktur kurikulum yang hendak dipelajari, jadwal pelajaran, peraturan tata tertib sekolah pendidikan tinggi, karir / jabatan, kehidupan keluarga, sosial  kemasyarakatan, keberagaman,  sosial budaya dan lingkungan.


3.    Layanan Informasi dan Orientasi akan dapat menunjang fungsi pemahaman dan fungsi-fungsi Bimbingan dan Konseling lainnya berkaitan dengan permasalahan individu, untuk memperlancar dan mempermudah penyesuaian diri terhadap kegiatan belajar mengajar.


4.    Layanan Penempatan dan Penyaluran, memungkinkan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran secara tepat sesuai dengan potensi, bakat, minat dan kondisi pribadinya, dan membantu perolehan penempatan dan penyaluran di dalam kelas, pilihan program studi / jurusan (IPA, IPS, Bahasa), pilihan kelanjutan studi melalui jalur program Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK)  atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) melalui ujian tulis. Sekolah menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik sesuai minat dan hobbynya, seperti Palang Merah Remaja (PMR),  pramuka, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), seni tari, seni lukis, seni peran (teater), seni kerajinan tangan, olah raga  (sepak bola, badminton, tenis meja, basket, karate dan lain-lain), Kelompok Pencinta Alam, dan sebagainya.


5.     Layanan penempatan dan penyaluran berkenaan dengan 3 fungsi, yaitu (a)  fungsi pemahaman, terkait dengan dipahaminya potensi dan kondisi diri, (b)  fungsi pencegahan, karena peserta didik telah memperoleh layanan penempatan dan penyaluran yang merealisasikan dirinya pada keadaan dan posisi yang tepat sesuai dengan potensi, bakat, minat dan kondisi pribadinya sehingga akan terhindar / tercegah permasalahan atau hambatan berkaitan dengan pengembangan diri, dan (c) fungsi pengembangan dan pemeliharaan, yaitu terpelihara dan berkembangnya potensi, bakat, minat dan kondisi pribadi peserta didik itu sendiri.


6.    Layanan Penguasaan Konten, yaitu membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi. Layanan Penguasaan Konten berkaitan dengan fungsi pemahaman dan fungsi pemeliharaan dan pengembangan. Fungsi pemahaman menyangkut berbagai aspek konten, persepsi, afeksi, sikap dan tindakan, dan sebagainya atau kebiasaan dalam kaitannya dengan kehidupan di sekolah, sebagai peserta didik tugasnya adalah belajar; di dalam keluarga ia mengembangkan kebiasaan dalam berhubungan dengan orang lain, saudara, teman sebaya dan di masyarakat.  Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu menghasilkan terpelihara dan berkembangnya berbagai potensi dalam perkembangan diri secara berkelanjutan, mengembangkan kebiasaan yang telah terpelihara dan  membangun prestasi.


7.    Layanan Konseling Individu, yaitu peserta didik memperoleh layanan secara langsung bertatap muka dengan Guru Bimbingan Konseling / Konselor.  Dengan demikian diupayakan terbantu fungsi pengentasan dari permasalahan yang dialami. Konseling individu sebagai pendekatan efektif bagi peserta didik, dimana peserta didik bebas mengekspresikan diri, pengalaman dan perasaan tanpa beban, sehingga dapat diharapkan adanya perubahan perilaku ke arah membangun diri dan lingkungan, dimana peserta didik dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan mampu mengambil keputusan secara mandiri.


8.    Layanan Konseling Kelompok, yaitu membantu pengembangan pribadi dengan cara setiap anggota dapat saling mengungkapkan perasaan secara leluasa yang berorientasi pada kenyataan yang dihadapi dan mengembangkan kemampuan berhubungan sosial dalam kelompok untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap nilai-nilai kehidupan dan tujuan kehidupan serta belajar dan/atau menghilangkan sikap perilaku tertentu. Layanan Konseling Kelompok terkait dengan fungsi pencegahan dan pengentasan, yaitu mengatasi permasalahan sejenis melalui dinamika kelompok mewujudkan kegiatan belajar, karir/jabatan dan pengambilan keputusan.


9.    Layanan Bimbingan Kelompok, memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama melalui dinamika kelompok, membahas topik yang dipilih sesuai kebutuhan dalam kelompok. Layanan Bimbingan Kelompok terkait dengan fungsi pencegahan, yaitu  berperan dalam mencegah berkembangnya masalah atau hambatan melalui pemahaman berbagai situasi dan kondisi lingkungan, terbinanya hubungan dalam berkomunikasi di antara anggota kelompok sehingga dapat membantu pengembangan diri pribadi, mengembangkan sikap dan komitmen pribadi dan berbagai kemampuan dalam pengambilan keputusan.


10.    Layanan Konsultasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap seorang pelanggan (di sekolah ; orang tua / wali peserta didik). Dalam melaksanakan layanan konsultasi ini, Guru Bimbingan Konseling / Konselor  bisa bekerja sama dengan Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dan instansi terkait (LPTK, psikolog, psikiater) dan dilaksanakan  di kantor tempat praktik konseling, bagi Guru Bimbingan Konseling yang telah berkewenangan membuka praktik di luar sekolah dengan cara mengambil studi profesi konselor. Layanan Konsultasi ini terkait dengan fungsi pemahaman, pemeliharaan dan pengembangan, yaitu untuk membantu peserta didik dan/atau pihak lain (orang tua / wali peserta didik)  memperoleh wawasan, pemahaman dan cara–cara pemecahanan masalah maupun hambatan yang ditemui, sesuai kondisi lingkungan di sekolah.  Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas adalah teman sejawat dan institusi terkait (LPTK, psikolog, psikiater ) adalah mitra kerja bagi Guru Bimbingan Konseling / Konselor.


11.    Layanan Mediasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan sehingga menjadikan kedua pihak (atau lebih) saling bertentangan dan jauh dari rasa damai. Layanan Mediasi terkait dengan fungsi pencegahan, yaitu Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, dengan tujuan membantu tercapainya hubungan positif dan kondusif guna memperbaiki hubungan antar personal.

Tujuan Pelayanan Bimbingan dan Konseling 

Pelayanan BK di sekolah diarahkan pada ketercapaian tujuan pendidikan dan tujuan pelaksanaan konseling. Sebagai salah satu lembaga pendidikan, sekolah membutuhkan pelayanan BK dalam penyelenggaraan dan peningkatan kondisi kehidupan di sekolah demi tercapainya tujuan pendidikan yang berjalan seiring dengan visi profesi konseling yaitu: 

Terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam memberikan dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia. (Prayitno dan Erman Amti, 2004:13) 

Pendidikan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Selain itu, dalam petunjuk pelaksanaan BK (Depdikbud, 1994:6) dijelaskan “;;secara khusus layanan BK bertujuan membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan, meliputi: aspek pribadi, sosial, belajar dan karir”;;. 

Winkel (2005:32) mengemukakan bahwa tujuan pelayanan BK yaitu supaya orang-perorangan atau kelompok orang yang dilayani menjadi mampu menghadapi tugas perkembangan hidupnya secara sadar dan bebas mewujudkan kesadaran dan kebebasan itu dalam membuat pilihan-pilihan secara bijaksana serta mengambil beraneka tindakan penyesuaian diri secara memadai. Selanjutnya, Prayitno dan Erman Amti (2004:114) mengemukakan bahwa: 

Tujuan umum bimbingan dan konseling adalah untuk membantu individu mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seperti: kemampuan dasar dan bakat-bakatnya), berbagai latar belakang yang ada (seperti: latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi) serta sesuai dengan tuntutan positif lingkungannya. Dalam kaitan ini bimbingan dan konseling membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam hidupnya yang memiliki wawasan, pandangan, interpretasi, pilihan, penyesuaian dan keterampilan yang tepat berkenaan dengan diri sendiri dan lingkungannya. 

Dengan demikian, siswa diharapkan akan menjadi individu yang mandiri dengan ciri-ciri: (1) mengenal diri dan lingkungan secara tepat dan objektif, (2) menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis, (3) mampu mengambil keputusan secara tepat dan bijaksana, (4) mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang diambil dan (5) mampu mengaktualisasikan diri secara optimal. 

Tujuan khusus BK di sekolah merupakan penjabaran tujuan umum tersebut yang dikaitkan dengan permasalahan yang dialami oleh individu yang bersangkutan sesuai dengan kompleksitas permasalahan itu (Prayitno dan Erman Amti, 2004:114). 

Pustaka 

Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan ke dua. 

Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. Jakart a: Gramedia 

UU. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta, BP. Cipta Jaya

Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling 

Home page http://www.jobprofiles.org menyebutkan “;A high school counselor or guidance counselor provides social, educational, career and personal assistance to high school students.”; Hal ini menjelaskan bahwa Konselor sekolah menengah atau penasihat bimbingan melaksanakan beberapa bidang yaitu sosial, bidang pendidikan, karier dan bantuan pribadi kepada siswa sekolah menengah Sejalan dengan itu Leak. (2006) …;into comprehensive school counseling programs that address four basic domains: academic development, career development, personal and social development. Dalam program konselor sekolah yang menyeluruh meliputi empat bidang dasar yaitu : pengembangan akademis, pengembangan karier, pribadi dan pembangunan sosial. 

Seterusnya, Prayitno (2004b:1): menyebutkan pelaksanaan bimbingan dan konseling secara umum dilaksanakan dalam 6 (enam) bidang yaitu; 


a) kehidupan dan perkembangan pribadi, 

b) kehidupan dan perkembangan sosial, kemasyarakatan dan kewarganegaraan, 
c) kehidupan dan perkembangan kegiatan pembelajaran diri, 
d) kehidupan dan perkembangan kegiatan karir dan pekerjaan, 
e) kehidupan berkeluarga, 
f) kehidupan beragama. 

Dalam setting sekolah dilaksanakan dalam empat bidang pelayanan yaitu; 


(a) kehidupan dan perkembangan pribadi, 

(b) kehidupan dan perkembangan sosial, kemasyarakatan dan kewarganegaraan, 
(c) kehidupan dan perkembangan kegiatan pembelajaran diri, 
(d) kehidupan dan perkembangan kegiatan karir dan pekerjaan. 

Dari beberapa sumber di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Bimbingan dan Konseling empat bidang pelayanan ; 


(a) kehidupan dan perkembangan pribadi, 

(b) kehidupan dan perkembangan sosial 
(c) kehidupan dan perkembangan kegiatan pembelajaran 
(d) kehidupan dan perkembangan kegiatan karir dan pekerjaan.